Senin, 21 November 2011

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga KUBE Nan-Saiyo


ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA KUBE NAN SAIYO 

BAB I

NAMA  DAN KEDUDUKAN
 Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini bernama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO

Pasal 2
Kedudukan / Tempat
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO berkedudukan di Lubuk Nyiur Kenagarian IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II

LANDASAN
Pasal 3

"Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2009
tentang kesejahteraan Sosial"

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At Taubah: 41)

"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf  dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)

“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.”
(QS. As Shaf: 11-12)

"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Mumtahanah, 60: 9)

Orang orang  yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang  dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah.
(QS. Ali Imron: 195)

 BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan
Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui :
1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2. Peningkatan pendapatan
3. Pengembangan usaha
4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.


BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6
Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO terbuka untuk seluruh masyarakat.

Pasal 7
Syarat-syarat Kepengurusan
Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok adapun syarat-syarat :
1.   Berdomisili di Kampung Tangah Lubuk Nyiur
2.   Mempuyai Kepribadian Yang Baik.
3.   Memiliki perhatian terhadap kesejahteraan Sosial dan dakwah Islam

Pasal 8
Prinsip Kepengurusan
1.  Memiliki pemahaman yang lurus dan benar bahwa usaha milik bersama.
2.  Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan.
3.  Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan amal/ perbuatan nyata.
4.  Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim.
5.  Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak.
7.  Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin.

Pasal 9
Pencabutan Status Kepengurusan
Anggota dapat diberhentikan karena:
1.      Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hokum,adat istiadat dan nilai     Islam
2.      Melakukan hal-hal yang merugikan KUBE dan mencemarkan nama baik  organisasi KUBE.

Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1.   Kewajiban Anggota
a.       Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami.
b.      Menjalankan nilai-nilai Islam.
c.       Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KUBE.
2.   Hak Anggota
  1. Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan KUBE.
  2. Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua KUBE,    baik secara lisan maupun tulisan.
  3. Memilih dan dipilih sebagai ketua KUBE.
  4. Menggunakan fasilitas KUBE sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BAB V

BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
  1. Dewan Pengurus, yang menjalankan fungsi  pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan    dan masukan bagi laju gerak KUBE.
  2. Pelaksna Harian: yang melaksanakan kegiatan rutin harian yang sesuai dengan aturan yang ada.

BAB VI

KEKAYAAN
Pasal 12
  1. Iuran Anggota
  2. Usaha – Usaha seperti : Sewa Tenda dan Kursi,  dan yang lain  tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUBE.
  3. AD/ART Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO.

BAB VIII

MUSYAWARAH BESAR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) NAN SAIYO

Pasal 14
Status
1.    Musyawarah Besar KUBE memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.    Musyawarah Besar KUBE diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Besar
Membahas pergerakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO secara umum.

BAB IX

TANGGUNG JAWAB
Pasal 16
Seluruh anggota KUBE bertanggung jawab secara moril dan materil kepada Allah SWT.

BAB X

PENUTUP
Pasal 17
  1. ADRT 2010/2015 ini berlaku sejak ditetapkan.
  2. Hal-hal yang terdapat pada ADRT 2010/2015 ini harap dapat diperhatikan dan dipertanggungjawabkan dengan semestinya.
  3. ADRT 2010/2015 ini telah ditetapkan oleh ketua KUBE periode 2010/2015.


Anggaran dasar ini berlaku selamanya, selama pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO yang baru belum merubah
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.

Ditetapkan di
Lubuk Nyiur, 21 November  2010
Oleh: Dewan Pengurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar