ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA KUBE NAN SAIYO
BAB I |
NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Nama organisasi ini bernama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO Pasal 2 Kedudukan / Tempat Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO berkedudukan di Lubuk Nyiur Kenagarian IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
BAB II |
LANDASAN Pasal 3 "Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial" “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah: 41) "Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung." (QS Ali Imran: 104) “Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. As Shaf: 11-12) "Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al Ankabut: 69) Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Mumtahanah, 60: 9) Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah. (QS. Ali Imron: 195) |
BAB III |
TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui : 1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok 2. Peningkatan pendapatan 3. Pengembangan usaha 4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar. |
BAB IV |
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 6 Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO terbuka untuk seluruh masyarakat. Pasal 7 Syarat-syarat Kepengurusan Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok adapun syarat-syarat : 1. Berdomisili di Kampung Tangah Lubuk Nyiur 2. Mempuyai Kepribadian Yang Baik. 3. Memiliki perhatian terhadap kesejahteraan Sosial dan dakwah Islam Pasal 8 Prinsip Kepengurusan 1. Memiliki pemahaman yang lurus dan benar bahwa usaha milik bersama. 2. Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan. 3. Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan amal/ perbuatan nyata. 4. Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim. 5. Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak. 7. Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin. Pasal 9 Pencabutan Status Kepengurusan Anggota dapat diberhentikan karena: 1. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hokum,adat istiadat dan nilai Islam 2. Melakukan hal-hal yang merugikan KUBE dan mencemarkan nama baik organisasi KUBE. Pasal 10 Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus 1. Kewajiban Anggota a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami. b. Menjalankan nilai-nilai Islam. c. Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KUBE. 2. Hak Anggota
|
BAB V |
BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 11
|
BAB VI |
KEKAYAAN Pasal 12
|
BAB VII |
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 13 Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO. |
BAB VIII |
MUSYAWARAH BESAR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) NAN SAIYO Pasal 14 Status 1. Musyawarah Besar KUBE memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. 2. Musyawarah Besar KUBE diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 15 Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Besar Membahas pergerakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO secara umum. |
BAB IX |
TANGGUNG JAWAB Pasal 16 Seluruh anggota KUBE bertanggung jawab secara moril dan materil kepada Allah SWT. |
BAB X |
PENUTUP Pasal 17
|
Anggaran dasar ini berlaku selamanya, selama pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO yang baru belum merubah
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.
Ditetapkan di
Lubuk Nyiur, 21 November 2010
Oleh: Dewan Pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar