Kamis, 20 Februari 2014

FOTO KARAMBA


BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

KELOMPOK USAHA BERSAMA
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIEK  KECAMATAN BATANG KAPAS
Jl. Lubuk Nyiur Kenagarian IV Koto Mudik  Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan



Batang Kapas, 13 Pebruari 2014
Nomor                         : 02/KUB-BIAT/II/2014
Lampiran         : 1 berkas
Perihal                         : Permohonan Bantuan Dana


Kepada
Yth Bapak Bupati  Pesisir Selatan Cq Kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan Pesisir Selatan
Di Tempat
Dengan Hormat
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak Bupati senantiasa ada dalam Lindungan Allah SWT.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dipedesaan kita dituntut senantiasa proaktif menggali potensi yang ada di Kenagarian itu sendiri, untuk itu kami dari Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo  mengajukan permohonan bantuan modal usaha sebagai modal kerja kelompok agar mampu berkembang. Dan Untuk lebih jelasnya kami lampiran proposal pengajuan.
Demikian proposal ini kami sampaikan, atas segala perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.

KELOMPOK USAHA BERSAMA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIK KECAMATAN BATANG KAPAS
                 Wali Nagari                                                Ketua                                                  Sekretaris
                 IV Koto Mudiek


                 SYAFRAN                                   MUSLIM ARIF,S.PdI,M.Pd                ABDI MUNAF

Mengetahui
Camat Batang Kapas

BERISKHAN


A.    PENDAHULUAN

Pembangunan pertanian merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi dan masyarakat secara umum, menunjukkan bahwa sektor yang handal dan mampu bertahan dalam krisis serta berperan sangat besar dalam perekonomian nasional. Pembangunan perikanan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan demi tercapainya kesejahteraan petani beserta keluarganya.
Strategi pembangunan di pedesaan merupakan perpaduan pemerataan dan pertumbuhan secara berkesinambungan melalui pembangunan kelompok-kelompok dengan menerapkan cara distribusi dan pemasaran yang kelompok bisnis perikanan.
Untuk mencapai keberhasilan dari pembangunan pedesaan dalam mewujudkan masyarakat tani yang maju, mandiri, sejahtera atas dasar prakarsa masyarakat itu sendiri dan dilaksanakan masyarakat tani serta hasilnya untuk dinikmati.
Kondisi sumber daya alam mendukung usaha perikanan, ketersediaan lahan, air, dan sumber daya manusia sehingga usaha perikanan berpeluang untuk berhasil. Namun salah satu pembatas dalam pencapaian keberhasilan usaha perikanan yaitu permodalan yang terbatas.









B.     LATAR BELAKANG

Di Kenagarian IV Koto Mudiek rata-rata  pekerjaan  penduduk adalah petani seperti petani padi dan karet, pada saat musim  penghujan dan harga karet murah maka para petani kehilangan penghasilan, untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan pendapatan petani maka kami dari Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar memanfaatkan waktu luang petani dan memanfaat areal sungai yang sudah mati / sungai yang sudah dipindahkan untuk menjadi kolam ikan. Kolam tersebut terbuat dari kayu yang diberi jaring didalamnya dan kemudian dimasukan ke dalam sungai, yang lebi dikenal system karamba.

Kolam tersebut akan digunakan untuk pengembangan ikan nila. Ikan  nila merupakan salah satu komoditi ikan air tawar  untuk penyedian protein hewani bagi masyarakat, komoditi ikan nila sudah lama dibudidayakan oleh masyarakat baik hanya sekedar hobi maupun komersial.

            Dengan adanya ketersedian pasar  yang cukup luas, komoditi ikan nila merupakan salah satu alternatif usaha petani di pedesaan untuk mendapatkan keuntungan.
            Di Kecamatan Batang Kapas komoditi ikan nila masih sangat kurang, untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal saja masih dipasok dari luar kecamatan, dengan adanya perminataan pasar tersebut ikan nila ini sangat memungkinkan untuk dikembangkan, guna meningkatkan pendapatan petani.

C.    MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari pengajuan proposal ini adalah :
·         Untuk memperkuat permodalan dalam usaha budidaya Ikan Air Tawar.
·         Untuk mengembangkan sumber daya yang memadai pada sub sektor perikanan.
·         Untuk meningkatkan pendapatan.

·         Membentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan warga peternak ikan di pedesaan
·         Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan

D.    SASARAN
Sasaran dari proposal Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik ini adalah penguatan modal dapat tercapai usaha perikanan yang mandiri dalam ekonomi pedesaan.
E.     SEGMENTASI PASAR

Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik  akan memenuhi pasar :
·         Pasar Ikan Kecamatan Batang Kapas
·         Pasar Pagi yang ada di Kecamatan Batang Kapas
·         Pasar Painan
·         Dll
F.     SASARAN PROGRAM

Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik memiliki sasaran program sebagai berikut :
·         Para Petani
·         peternak Ikan Air Tawar
·         Generasi Muda
·         Para Pencari Kerja


G.    LOKASI KELOMPOK
Lokasi dari Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik adalah Kampuang Lubuk Bangka Kenagarian IV Koto Mudiek   Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat disana terdapat sebuah sungai yang sudah tidak aktif dialiri air, sehingga sangat baik digunakan untuk kolam ikan
H.    ANGGARAN BIAYA
Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik merencanakan anggaran biaya

No
Kebutuhan
Volume
Harga
Jumlah
1
Pembelian bibit ikan unggulan
20.000 ekor
500
10.000.000
2
Pembuatan karamba dengan Kayu
20 Paket
1.000.000
20.000.000
3
Pakan pellet
20Paket
1.000.000
20.000.000
4
Peralatan kerja
Paket
3.000.000
3.000.000
5
Jaring
Paket
5.000.000
5.000.000
6
Upah tukang + Konsumsi
Paket
4.000.000
4.000.000
JUMLAH
62.000.000

KELOMPOK USAHA BERSAMA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIEK KECAMATAN BATANG KAPAS

Ketua                                                              Bendahara


MUSLIM ARIF, S.PdI, M.Pd                              IBEN


I.       SUSUNAN KEPANITIAAN

Dewan Pembina : 1. Wali Nagari IV Koto Mudiek
      2. Kepala Kampung Lubuk Bangka

Ketua              : MuslimArif, S.PdI, M.Pd
Sekretaris        : AbdiMunaf
Bendahara       : Iben

Anggota : Asril
: Zulkifli                      : Asri
: khamid                      : Hendrianto
: Syafriadi                   : Ali Amran
: Zaini Zen                   : Cami
: SiBoy                        : Asman
: Eri                             : Sarun

KELOMPOK USAHA BERSAMA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIK KECAMATAN BATANG KAPAS
Ketua                                                              Sekretaris


  MUSLIM ARIF, S.PdI, M.Pd                               ABDI MUNAF


J.      PENUTUP

Demikian proposal ini kami sampaikan, semoga Bapak Bupati dapat merealisasikannya, atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan banyak terima kasih


KELOMPOK USAHA BERSAMA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIK KECAMATAN BATANG KAPAS
Ketua                                                              Sekretaris


  MUSLIM ARIF, S.PdI, M.Pd                                           ABDI MUNAF

Mengetahui :
Camat Batang Kapas                           Wali Nagari IV Koto  Mudik


BERISKHAN                                                SYAFRAN

Rabu, 02 Januari 2013

proposal



PENDAHULUAN A. Dasar Pemikiran Kelompok Masyarakat adalah bagian suatu bangsa yang memiliki peradaban jika kelompok – kelompok masyarakat itu baik maka suatu bangsa itu akan baik juga tapi jika suatu kelompok masyarakatnya kurang baik maka akan berdampak buruk kepada bangsaitu. . Di tengah kondisi zaman yang terus berkembang ini, membekali masyarakat dengan berbagai keterampilan dan perekonomian yang matang cukup sulit. Pembekalan itu tidak semata-mata menjadi tugas institusi pemerintahan, melainkan juga tugas dan kewajiban kita semua yang peduli dengan kondisi bangsa dan kemajuan perekonomiannya. Pembekalan itupun tidak lagi hanya berupa pendidikan formal. Ia dapat disajikan dalam berbagai format yang tentunya masih sesuai dengan kaidah dan norma yang dianut. Atas dasar pemikiran itulah, Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Nan Saiyo merancang suatu kegiatan yang bertujuan untuk menunjang perekonomian kepada masyarakat khususnya di Pesisir Selatan dan Sumatera Barat pada umumnya. Selain sebagai wadah pembekalan usaha dan perekonomian masyarakat, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan silaturrahim sesama masyarakat yang ada disekitarnya. Mudah-mudahan ini diharapkan membawa semangat perubahan di bidang perekonomian dikalangan masyarakat bawah, sebagaimana semangat perubahan yang dikobarkan Rasulullah saw dan para sahabat. B. Tujuan Kegiatan Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui : 1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok 2. Peningkatan pendapatan 3. Pengembangan usaha 4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar. C. Daftar Dewan Pengurus Daftar Dewan Pengurus Kelompok Usaha Bersama (Kube) Nan Saiyokenagarian Iv Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan KETUA : MUSLIM ARIF SEKRETARIS : HENDRI BENDAHARA : SERI PELAKSANA HARIAN : KETUA : MARAN ANGGOTA : 1. HAMID 2. NAWA 3. IDUL 4. PIDI D. Dafar Nama-Nama Anggota NO NAMA JABATAN KET 1 Muslim Arif Ketua 2 Hendri Sekretaris 3 Seri Bendahara 4 Maran Anggota 5 Asril Anggota 6 Nawa Anggota 7 Arif Anggota 8 Hendri Anggota 9 Seri apa Anggota 10 Mulyadi Anggota 11 Joni Anggota 12 Khalid Anggota 13 Arin Anggota 14 Edi Anggota 15 Icap Anggota 16 Eli Anggota 17 Khamid Anggota 18 Iwar Anggota 19 Asril Anggota 20 Lukmanul Hakim Anggota 21 Idul Anggota 22 Pidi Anggota 23 Erman Anggota 24 Arnita Anggota 25 Samsi Anggota 26 Adi Anggota 27 Inur Anggota 28 Ita Anggota 29 Novia Anggota 30 Utiah Anggota 31 Sied Anggota 32 33 34 E. Kegiatan Dilakukan Kegiatan yang dilakukan selama ini dari tahun 2010 sampai sekarang bergerak dibidang jasa sewa kursi sebanyak 50 buah, karena terkendala dengan modal.untuk kelengkapan sewa tersebut kami banyak mengalami kekurangan dari segi kelengkapan seperti tenda, kursi, meja dan lain-lain. F. Anggaran Biaya Pembelian 2 buah tenda @ Rp. 7.000.000 Rp. 14.000.000 Pembelian 100 buah kursi @ 50.000 Rp. 5.000.000 Pembelian 10 buah meja @ 100.000 Rp. 1.000.000 Total Biaya Rp. 20.000.000

Senin, 21 November 2011

Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga KUBE Nan-Saiyo


ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA KUBE NAN SAIYO 

BAB I

NAMA  DAN KEDUDUKAN
 Pasal 1
Nama
Nama organisasi ini bernama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO

Pasal 2
Kedudukan / Tempat
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO berkedudukan di Lubuk Nyiur Kenagarian IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

BAB II

LANDASAN
Pasal 3

"Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2009
tentang kesejahteraan Sosial"

“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. At Taubah: 41)

"Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf  dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung."
(QS Ali Imran: 104)

“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.”
(QS. As Shaf: 11-12)

"Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan."
(QS. Al Ankabut: 69)

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS. Al Mumtahanah, 60: 9)

Orang orang  yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang  dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah.
(QS. Ali Imron: 195)

 BAB III

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
Tujuan
Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui :
1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok
2. Peningkatan pendapatan
3. Pengembangan usaha
4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar.


BAB IV

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 6
Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO terbuka untuk seluruh masyarakat.

Pasal 7
Syarat-syarat Kepengurusan
Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok adapun syarat-syarat :
1.   Berdomisili di Kampung Tangah Lubuk Nyiur
2.   Mempuyai Kepribadian Yang Baik.
3.   Memiliki perhatian terhadap kesejahteraan Sosial dan dakwah Islam

Pasal 8
Prinsip Kepengurusan
1.  Memiliki pemahaman yang lurus dan benar bahwa usaha milik bersama.
2.  Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan.
3.  Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan amal/ perbuatan nyata.
4.  Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim.
5.  Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak.
7.  Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin.

Pasal 9
Pencabutan Status Kepengurusan
Anggota dapat diberhentikan karena:
1.      Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hokum,adat istiadat dan nilai     Islam
2.      Melakukan hal-hal yang merugikan KUBE dan mencemarkan nama baik  organisasi KUBE.

Pasal 10
Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus
1.   Kewajiban Anggota
a.       Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami.
b.      Menjalankan nilai-nilai Islam.
c.       Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KUBE.
2.   Hak Anggota
  1. Mengetahui dan berpartisipasi dalam kegiatan KUBE.
  2. Mengajukan pertanyaan, keberatan, saran serta usul kepada Ketua KUBE,    baik secara lisan maupun tulisan.
  3. Memilih dan dipilih sebagai ketua KUBE.
  4. Menggunakan fasilitas KUBE sesuai dengan ketentuan yang berlaku

BAB V

BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
  1. Dewan Pengurus, yang menjalankan fungsi  pembinaan, penasihat, serta pemberi arahan    dan masukan bagi laju gerak KUBE.
  2. Pelaksna Harian: yang melaksanakan kegiatan rutin harian yang sesuai dengan aturan yang ada.

BAB VI

KEKAYAAN
Pasal 12
  1. Iuran Anggota
  2. Usaha – Usaha seperti : Sewa Tenda dan Kursi,  dan yang lain  tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUBE.
  3. AD/ART Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO.

BAB VIII

MUSYAWARAH BESAR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) NAN SAIYO

Pasal 14
Status
1.    Musyawarah Besar KUBE memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
2.    Musyawarah Besar KUBE diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun.

Pasal 15
Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Besar
Membahas pergerakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO secara umum.

BAB IX

TANGGUNG JAWAB
Pasal 16
Seluruh anggota KUBE bertanggung jawab secara moril dan materil kepada Allah SWT.

BAB X

PENUTUP
Pasal 17
  1. ADRT 2010/2015 ini berlaku sejak ditetapkan.
  2. Hal-hal yang terdapat pada ADRT 2010/2015 ini harap dapat diperhatikan dan dipertanggungjawabkan dengan semestinya.
  3. ADRT 2010/2015 ini telah ditetapkan oleh ketua KUBE periode 2010/2015.


Anggaran dasar ini berlaku selamanya, selama pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO yang baru belum merubah
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.

Ditetapkan di
Lubuk Nyiur, 21 November  2010
Oleh: Dewan Pengurus