KELOMPOK USAHA BERSAMA
Kamis, 20 Februari 2014
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
KELOMPOK USAHA BERSAMA
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIEK KECAMATAN BATANG KAPAS
Jl.
Lubuk Nyiur Kenagarian IV Koto Mudik
Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan
Batang Kapas, 13
Pebruari 2014
Nomor
: 02/KUB-BIAT/II/2014
Lampiran
: 1 berkas
Perihal
: Permohonan
Bantuan Dana
Kepada
Yth Bapak Bupati
Pesisir Selatan Cq Kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan
Pesisir Selatan
Di
Tempat
Dengan Hormat
Salam sejahtera kami sampaikan semoga Bapak Bupati senantiasa ada dalam
Lindungan Allah SWT.
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
dipedesaan kita dituntut senantiasa proaktif menggali potensi yang ada di
Kenagarian itu sendiri, untuk itu kami dari Kelompok Usaha Bersama
Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo mengajukan permohonan bantuan modal
usaha sebagai modal kerja kelompok agar mampu berkembang. Dan Untuk lebih
jelasnya kami lampiran proposal pengajuan.
Demikian proposal ini kami sampaikan, atas segala perhatiannya
kami ucapkan banyak terima kasih.
KELOMPOK USAHA BERSAMA BUDIDAYA
IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIK
KECAMATAN BATANG KAPAS
Wali Nagari Ketua
Sekretaris
IV Koto Mudiek
SYAFRAN MUSLIM ARIF,S.PdI,M.Pd ABDI
MUNAF
Mengetahui
Camat Batang Kapas
BERISKHAN
A. PENDAHULUAN
Pembangunan pertanian
merupakan bagian integral dari pembangunan ekonomi dan masyarakat secara umum,
menunjukkan bahwa sektor yang handal dan mampu bertahan dalam krisis serta
berperan sangat besar dalam perekonomian nasional. Pembangunan perikanan
bertujuan untuk meningkatkan pendapatan demi tercapainya kesejahteraan petani
beserta keluarganya.
Strategi pembangunan di
pedesaan merupakan perpaduan pemerataan dan pertumbuhan secara berkesinambungan
melalui pembangunan kelompok-kelompok dengan menerapkan cara distribusi dan
pemasaran yang kelompok bisnis perikanan.
Untuk mencapai
keberhasilan dari pembangunan pedesaan dalam mewujudkan masyarakat tani yang
maju, mandiri, sejahtera atas dasar prakarsa masyarakat itu sendiri dan
dilaksanakan masyarakat tani serta hasilnya untuk dinikmati.
Kondisi sumber daya alam
mendukung usaha perikanan, ketersediaan lahan, air, dan sumber daya manusia
sehingga usaha perikanan berpeluang untuk berhasil. Namun salah satu pembatas
dalam pencapaian keberhasilan usaha perikanan yaitu permodalan yang terbatas.
B. LATAR
BELAKANG
Di Kenagarian IV Koto Mudiek
rata-rata pekerjaan penduduk adalah petani seperti petani padi dan
karet, pada saat musim penghujan dan
harga karet murah maka para petani kehilangan penghasilan, untuk mengatasi
kemiskinan dan meningkatkan pendapatan petani maka kami dari Kelompok Usaha Bersama
Budidaya Ikan Air Tawar memanfaatkan waktu luang petani dan memanfaat areal
sungai yang sudah mati / sungai yang sudah dipindahkan untuk menjadi kolam
ikan. Kolam tersebut terbuat dari kayu yang diberi jaring didalamnya dan
kemudian dimasukan ke dalam sungai, yang lebi dikenal system karamba.
Kolam
tersebut akan digunakan untuk pengembangan ikan nila. Ikan
nila merupakan salah satu komoditi ikan air tawar untuk penyedian protein hewani bagi
masyarakat, komoditi ikan nila sudah lama dibudidayakan oleh
masyarakat baik hanya sekedar hobi maupun komersial.
Dengan adanya ketersedian pasar yang cukup luas, komoditi ikan nila
merupakan salah satu alternatif usaha petani di pedesaan untuk mendapatkan
keuntungan.
Di Kecamatan Batang Kapas komoditi
ikan nila masih sangat kurang, untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal
saja masih dipasok dari luar kecamatan, dengan adanya perminataan pasar
tersebut ikan nila ini sangat memungkinkan untuk dikembangkan, guna
meningkatkan pendapatan petani.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari pengajuan proposal ini adalah :
·
Untuk memperkuat permodalan dalam usaha budidaya Ikan Air Tawar.
·
Untuk mengembangkan sumber daya yang memadai pada sub sektor
perikanan.
·
Untuk meningkatkan pendapatan.
·
Membentuk sinergitas antara pemerintah daerah dengan warga
peternak ikan di pedesaan
·
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan
D. SASARAN
Sasaran dari proposal Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo
Kenagarian IV Koto Mudik ini adalah penguatan modal dapat tercapai usaha perikanan yang
mandiri dalam ekonomi pedesaan.
E. SEGMENTASI PASAR
Kelompok Usaha Bersama
Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik akan memenuhi pasar :
·
Pasar Ikan Kecamatan Batang Kapas
·
Pasar Pagi yang ada di Kecamatan Batang Kapas
·
Pasar Painan
·
Dll
F. SASARAN PROGRAM
Kelompok Usaha Bersama
Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik memiliki sasaran program
sebagai berikut :
·
Para Petani
·
peternak Ikan Air Tawar
·
Generasi Muda
·
Para Pencari Kerja
G. LOKASI KELOMPOK
Lokasi dari Kelompok Usaha Bersama
Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo Kenagarian IV Koto Mudik adalah Kampuang Lubuk Bangka Kenagarian IV Koto Mudiek Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir
Selatan Provinsi Sumatera Barat disana terdapat sebuah sungai yang sudah tidak
aktif dialiri air, sehingga sangat baik digunakan untuk kolam ikan
H.
ANGGARAN
BIAYA
Kelompok Usaha Bersama Budidaya Ikan Air Tawar Saiyo
Kenagarian IV Koto Mudik merencanakan anggaran biaya
No
|
Kebutuhan
|
Volume
|
Harga
|
Jumlah
|
1
|
Pembelian bibit ikan
unggulan
|
20.000 ekor
|
500
|
10.000.000
|
2
|
Pembuatan karamba dengan
Kayu
|
20 Paket
|
1.000.000
|
20.000.000
|
3
|
Pakan pellet
|
20Paket
|
1.000.000
|
20.000.000
|
4
|
Peralatan kerja
|
Paket
|
3.000.000
|
3.000.000
|
5
|
Jaring
|
Paket
|
5.000.000
|
5.000.000
|
6
|
Upah tukang + Konsumsi
|
Paket
|
4.000.000
|
4.000.000
|
JUMLAH
|
62.000.000
|
KELOMPOK USAHA BERSAMA BUDIDAYA IKAN AIR
TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO MUDIEK KECAMATAN BATANG
KAPAS
Ketua Bendahara
MUSLIM ARIF, S.PdI, M.Pd IBEN
I.
SUSUNAN
KEPANITIAAN
Dewan Pembina : 1. Wali
Nagari IV Koto Mudiek
2. Kepala Kampung
Lubuk Bangka
Ketua : MuslimArif,
S.PdI, M.Pd
Sekretaris : AbdiMunaf
Bendahara : Iben
Anggota : Asril
: Zulkifli :
Asri
: khamid :
Hendrianto
: Syafriadi :
Ali Amran
: Zaini Zen :
Cami
: SiBoy :
Asman
: Eri :
Sarun
KELOMPOK USAHA BERSAMA
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO
MUDIK KECAMATAN BATANG KAPAS
Ketua Sekretaris
MUSLIM ARIF, S.PdI, M.Pd ABDI MUNAF
J.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami sampaikan, semoga
Bapak Bupati dapat merealisasikannya, atas segala perhatian dan bantuannya kami
ucapkan banyak terima kasih
KELOMPOK USAHA BERSAMA
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR SAIYO
KENAGARIAN IV KOTO
MUDIK KECAMATAN BATANG KAPAS
Ketua Sekretaris
MUSLIM ARIF, S.PdI, M.Pd ABDI
MUNAF
Mengetahui :
Camat Batang Kapas Wali Nagari IV Koto Mudik
Rabu, 02 Januari 2013
proposal
Senin, 21 November 2011
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga KUBE Nan-Saiyo
ANGGARAN DASAR/ RUMAH TANGGA KUBE NAN SAIYO
BAB I |
NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Nama organisasi ini bernama Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO Pasal 2 Kedudukan / Tempat Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO berkedudukan di Lubuk Nyiur Kenagarian IV Koto Mudik Kecamatan Batang Kapas Kabupaten Pesisir Selatan Negara Kesatuan Republik Indonesia |
BAB II |
LANDASAN Pasal 3 "Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan Sosial" “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu dijalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah: 41) "Dan hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru pada kebajikan, menyuruh pada yg ma'ruf dan mencegah dari yang munkar,merekalah orang-orang yg beruntung." (QS Ali Imran: 104) “Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan berjuang pada jalan Allah dengan harta dan dirimu. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Jika kamu berbuat demikian) niscaya Allah akan mengampuni dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai di bawahnya, dan (ke dalam) tempat-tempat yang indah dalam surga And. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. As Shaf: 11-12) "Dan orang-orang yang berjihad di jalan Kami, sungguh akan Kami tunjukkan jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah menyertai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Al Ankabut: 69) Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Mumtahanah, 60: 9) Orang orang yang hijrah yang diusir dari kampung halamannya , yang disiksa pada jalanKu dan berperang dan diperangi sesunguhnya akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai sungai di dalamnya itulah balasan dari Allah. (QS. Ali Imron: 195) |
BAB III |
TUJUAN DAN USAHA Pasal 4 Tujuan Tujuan KUBE diarahkan kepada upaya mempercepat penghapusan kemiskinan, melalui : 1. Peningkatan kemampuan berusaha para anggota KUBE secara bersama dalam kelompok 2. Peningkatan pendapatan 3. Pengembangan usaha 4. Peningkatan kepedulian dan kesetiakawanan sosial diantara para anggota KUBE dan dengan masyarakat sekitar. |
BAB IV |
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN Pasal 6 Keanggotaan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO terbuka untuk seluruh masyarakat. Pasal 7 Syarat-syarat Kepengurusan Pada hakekatnya KUBE dibentuk dari, oleh dan untuk anggota kelompok adapun syarat-syarat : 1. Berdomisili di Kampung Tangah Lubuk Nyiur 2. Mempuyai Kepribadian Yang Baik. 3. Memiliki perhatian terhadap kesejahteraan Sosial dan dakwah Islam Pasal 8 Prinsip Kepengurusan 1. Memiliki pemahaman yang lurus dan benar bahwa usaha milik bersama. 2. Memurnikan niat untuk Allah dalam segala perbuatan. 3. Tidak banyak omong kosong dan mengedepankan amal/ perbuatan nyata. 4. Taat pada keputusan bersama dan menjaga ukhuwah dengan sesama muslim. 5. Mengupayakan totalitas perjuangan, tidak setengah-setengah dalam bergerak. 7. Percaya kepada yang memimpin dan yang dipimpin. Pasal 9 Pencabutan Status Kepengurusan Anggota dapat diberhentikan karena: 1. Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hokum,adat istiadat dan nilai Islam 2. Melakukan hal-hal yang merugikan KUBE dan mencemarkan nama baik organisasi KUBE. Pasal 10 Kewajiban dan Hak Anggota dan Pengurus 1. Kewajiban Anggota a. Berusaha untuk membina diri dan menghiasinya dengan akhlaq Islami. b. Menjalankan nilai-nilai Islam. c. Mentaati kode etik dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh KUBE. 2. Hak Anggota
|
BAB V |
BADAN KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 11
|
BAB VI |
KEKAYAAN Pasal 12
|
BAB VII |
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 13 Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan oleh MUBES (Musyawarah Besar) Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO. |
BAB VIII |
MUSYAWARAH BESAR KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) NAN SAIYO Pasal 14 Status 1. Musyawarah Besar KUBE memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi. 2. Musyawarah Besar KUBE diselenggarakan sesuai kebutuhan, dan sekurang-kurangnya diselenggarakan sebanyak 1 (satu) kali dalam setahun. Pasal 15 Tugas, Wewenang dan Kekuasaan Musyawarah Besar Membahas pergerakan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO secara umum. |
BAB IX |
TANGGUNG JAWAB Pasal 16 Seluruh anggota KUBE bertanggung jawab secara moril dan materil kepada Allah SWT. |
BAB X |
PENUTUP Pasal 17
|
Anggaran dasar ini berlaku selamanya, selama pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUBE) NAN SAIYO yang baru belum merubah
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KUBE ini.
Ditetapkan di
Lubuk Nyiur, 21 November 2010
Oleh: Dewan Pengurus
Langganan:
Postingan (Atom)